WahanaNews-Semarang | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan uji coba menerapkan sistem pembayaran parkir di tepi jalan secara elektronik alias nontunai pada Februari 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pun sudah menyiapkan dasar hukum yang jelas sebagai landasan kebijakan baru tersebut, yakni melalui Perwali Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Endro P Martanto, Kepala Dishub Kota Semarang, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang perlu disiapkan, salah satunya yakni proses penyesuaian aplikasi dengan Bank Jateng sebagai bank daerah.
Selain itu, ia juga menyebutkan bakal ada pelatihan bagi para juru parkir yang nantinya akan memproses pembayaran parkir secara nontunai dengan sistem elektronik.
"Kami sedang sosialisasi dan persiapan penerapan. Nanti, kami akan berikan pelatihan bagi para jukir. Awal Februari 2022 kami rencanakan untuk uji coba," kata Endro, melansir lama resmi Pemkot Semarang Kota, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Sejumlah titik di Kota Semarang akan jadi basis uji coba penerapan bayar parkir nontunai ini.
Di antaranya adalan Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Pekojan, dan Pungkuran.
Lebih dari 30 juru parkir akan mendapatkan pelatihan terkait transaksi parkir nontunai.
Nantinya, juru parkir bisa menggunakan ponsel berbasis android.
Endro juga mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam tahap penjajakan dengan sejumlah vendor sebagai pihak ketiga yang menawarkan kerjasama transaksi parkir nontunai.
"Kami jajaki mana yang paling tepat dan menguntungkan untuk Kota Semarang. Karena ini sedang tahap uji coba, kami berusaha melakukan efektifitas yang penting optimal. Pada tahap awal, masih menggunakan HP android dari jukir," ujarnya. [rda]