WahanaNews-Semarang | Tukang bangunan bernama Muhammad Sahudi (41), meninggal dunia usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi di Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi, saat korban bekerja merenovasi rumah di Jalan Cinde Dalam Raya, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jumat (3/6) sekira pukul 10.30 WIB
Baca Juga:
Deretan Komjen Pol Bergelar Doktor, 2 di Antaranya Berdarah Batak
Warga Dusun Lorong, Kelurahan Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan kerja akibat kesetrum.
"Iya benar, ada korban seorang tukang bangunan meninggal dunia tersengat listrik," kata Kapolsek Candisari Iptu Handri Kristanto kepada awak media, Jumat (3/6).
Kejadian nahas tersebut bermula ketika korban bersama rekan kerjanya tengah merenovasi bangunan rumah milik Sri Suwarno.
Baca Juga:
Survei KKI: 60,8% Konsumen Tahu Bahaya BPA, Namun Tetap Gunakan Galon Guna Ulang
Saat itu, korban mengangkut pasir menggunakan ember menuju lantai dua, sedangkan temannya bernama Paiman (48) warga Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik berada di lantai satu.
"Menarik ke atas (lantai dua,red) menggunakan besi. Namun, besinya mengenai kabel listrik bertentangan tinggi," jelasnya.
Korban sempat berteriak akibat terkena aliran listrik yang berada di atas rumah tersebut.
Paiman, seketika itu naik tangga mencoba menolong korban.
"Saksi ini (Paiman,red) mengecek korban sudah pingsan. Dibantu warga membawa turun dari lantai dua," ucapnya.
Kemudian korban dicek oleh dokter bernama Rizki Amalia (29) tidak berhasil meraba nadi, tidak menemukan detak jantung, dan ditemukan pupil mata yang tak meresponn cahaya atau pupil midriasis baik kanan maupun kiri.
Selain itu, akral atau ujung jari tangan dan telapak kaki terasa dingin, bibir tampak kebiruan atau sinaosis, dan terdapat luka memar di bawah ibu jari kiri.
"Dari hasil pemeriksaan awal, dokter menyatakan korban sudah meninggal," terang Iptu Handri.
Selanjutnya, polisi menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Tim Inafis Polrestabes Semarang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
Sementara itu, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan untuk selanjutnya korban dibawa pulang dan dimakamkan. [non]