Semarang.WahanaNews.co | Dunia lapas dirasa sudah tak asing lagi bagi Suwarno. Sebab, pria yang berusia 68 tahun warga Kabupaten Bangkalan ini sudah 14 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kasus yang menjerat pria 6 cucu itu pun juga beragam. Mulai dari kasus pembunuhan, penggelapan, hingga pencurian. Sudah puluhan tahun masa hidupnya ia habiskan di dalam penjara.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Bahkan, dirinya sudah tidak ingat lagi kali pertama ia mendekam di balik jerugi besi. Yang diingat hanya kasus pembunuhan di Kota Semarang yang mengakibatkan ia harus mendekam belasan tahun di dalam penjara.
"Sudah tidak ingat lagi mas umur berapa saat itu. Pokoknya saya masih muda dan sekarang sudah berumur 68 tahun. Pertama kasus pembunuhan dan divonis 15 tahun," ujar Suwarno saat ditemui di dalam Lapas Tuban, Rabu (17/8/2022).
Tak berselang lama setelah belasan tahun di dalam penjara, ia kembali melakukan aksi kriminal dan terpaksa harus balik ke sel tahanan. Seakan sudah akrab dengan lingkungan penjara, kejadian itu terus berulang hingga 14 kali.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
"Pokoknya saya bebas itu tidak lama kok pak, dan kembali tersandung kasus," kenangnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus kriminal yang menjeratnya juga dilakukan di berbagai daerah. Mulai dari Kota Semarang, Rembang, Grobogan, Blora, dan terakhir di Tuban. Untuk kasus terakhir, dirinya divonis 4 tahun 10 bulan tentang penggelapan.
"Paling banyak saya di Lapas Semarang sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Dirinya sangat bersyukur dengan adanya remisi kemerdekaan yang membuatnya bebas dari penjara. Ia mengaku sudah kapok dan tidak ingin kembali mendekam di dalam penjara.
"Saya sangat senang sekali mendapat remisi kali ini. Saya berharap ini yang terakhir, apalagi sudah tua dan mau berhenti. Setelah bebas, saya akan kembali berjualan sate lagi," tuturnya.
Kalapas Kelas IIB Tuban Siswarno menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 233 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Namun, baru 224 orang yang telah memiliki SK remisi.
"Dari 224 napi yang dapat remisi, 3 orang dinyatakan bebas, remisi diberikan paling sedikit 1 bulan dan paling lama 6 bulan," jelas Siswarno.
Orang nomor satu di Lapas Tuban itu menyampaikan, remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika. Sedangkan, besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.
"Pemberian remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya. Napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," tutupnya.[gab]