WahanaNews-Jatinangor | Seorang pemuda berinisial DS (22) warga Bringin, Kabupaten Semarang diduga telah membunuh rekannya SR (51) warga Temanggung di area perkebunan PTPN IX Bringin dengan cara menusuk lehernya dengan pisau pada 1 Mei 2022 lalu.
Diduga, tersangka tega membunuh korban lantaran sakit hati setelah korban mengingkari janjinya. Korban telah membuat kesepakatan dengan tersangka akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pinjam KTP untuk syarat gadai sepeda motor.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu.
Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.
"Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres, Sabtu (7/5/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Hasil pemeriksaan mayat korban dan lokasi kejadian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Bringin.
"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP," kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai.
Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka menaiki sepeda motor sendiri-sendiri.
Sesampainya di Bringin, SR bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp4 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka DS.
Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin.
Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motornya.
"Setelah menunggu hingga pukul 22.00 WIB, Zaini menelpon korban tentang keberadaanya namun handphone sudah tidak aktif. Kemudian Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum," terangnya.
Keesokan harinya, seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput di area perkebunan PTPN IX melihat ada mayat yang tergeletak di tanah. Di sekitar lokasi terdapat sepeda motor.
"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka melaporkan ke Polsek Bringin," katanya.
Berdasar hasil olah TKP dan autopsi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang disebutkan bahwa korban diduga kuat korban pembunuhan. Selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. [rda]