WahanaNews-Semarang | Seorang warga Semarang bernama Harris Sindhuatmaja dilaporkan Polisi oleh komunitas pecinta anjing Animals Hope Shelter karena kedapatan menyiksa anjing peliharaannya hingga mati.
Kepada Polisi, terlapor Harris diadukan menganiaya atau menyiksa anjing peliharaannya.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tiba di Brasil dengan Sambutan Militer
Ada sedikitnya lima ekor anjing mulutnya ditutup lakban dan disumpal dengan tulang selama beberapa hari.
Akibatnya, dua dari lima ekor anjing tersebut akhirnya mati.
"Kita terima info itu mas. Sebelumnya rekan di Semarang sudah mendatangi rumah terlapor dan menegur, tapi malah terjadi adu mulut. Ya sudah kita mundur dan pilih melapor ke Polisi," ujar Ketua Animal Hope Shelter Christian Josua Pale kepada wartawan, Senin (21/3).
Baca Juga:
Sound Horeg Dinilai Mengganggu, PBNU hingga Pemprov Jatim Serukan Penertiban
Pengaduan ke Polisi dibuat di Polrestabes Semarang pada 17 Maret 2022 disertai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/203/III/2022/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.
"Resmi kita laporkan, tinggal menunggu tindak lanjut Polri," tambah Christian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan penyiksaan hewan yakni anjing oleh warga Semarang tersebut.
"Aduan sudah masuk, pasti kita tindak lanjuti. Kita akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan dulu," ujar Donny. [rda]