WahanaNews-Semarang | Pencuri spesialis motor berinisial DRW (23) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak diringkus polisi Polres Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka menjadi target operasi setelah Polres Semarang mendapatkan laporan dari salah seorang korban pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
"Kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mana kejadiannya sudah terjadi di 22 Juni 2021," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika di Polres Semarang, Jumat (11/02/2022).
Kronologi pencurian tersebut bermula saat SNA (53) warga Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang kehilangan motor Honda Beat beserta SIM C, STNK dan KTP pada Selasa 22 Juni 2021.
Mengetahui kendaraan miliknya sudah hilang, lantas SNA melaporkan kehilangan di Polres Semarang.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Usai mendapatkan laporan Satreskrim Polres Semarang melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya tertangkap di pada Januari 2022.
"Pelaku ini juga sebetulnya TO sejak 2021, saat itu memang belum tertangkap dan baru bisa kita tangkap kali ini sekitar 3 minggu yang lalu di kos yang ada di Mranggen Kabupaten Demak," terang Yovan.
Diketahui tersangka telah melakukan tindak pencurian motor 17 kali di TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Semarang.
"Saudara DRW setelah dilakukan pendalaman ternyata terkait dengan beberapa laporan tindak pidana lainnya di beberapa daerah di Kabupaten Semarang, yang terdata di kami ada 17 TKP dan saat ini masih kita dalami," ujarnya.
Atas perbuatan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, tersangka dipidana 7 tahun penjara," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka beberapa kali mencuri di kos dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
"Mencuri di kos-kosan karena lebih gampang, menggunakan kunci T," kata DRW. [rda]