WahanaNews-Semarang | Sidang perkara pencabulan ayah tiri kepada anak sambung, AR yang merupakan anak kandung dari EP warga Pudak Payung berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya sidang beragendakan pemeriksaan saksi T yang merupakan pembantu dari EP sempat ditunda karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Kini sidang pemeriksaan saksi T telah kembali bergulir setelah dihadirkannya penerjemah bahasa.
Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto mengatakan agenda saat ini saksi kunci yang melihat AR dirudapaksa ayah tirinya.
Saksi tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di EP.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
"Saksi melihat samar karena kamar kondisi gelap. Pintu kamar itu (lokasi kejadian) terbuka sedikit," ujar pria yang merupakan hakim anggota pada perkara tersebut.
Kukuh menerangkan saksi menyebut kamar tersebut gelap karena lampu dimatikan.
Dia membenarkan Saksi melihat terdakwa masuk kamar korban dan melaksanakan Salat kemudian lampu dimatikan.
"Intinya terdakwa pulang kerja mandi kemudian masuk kamar salat kemudian lampu dimatikan. Pelaku duduk di lantai," tuturnya.
Dikatakannya, pada pemeriksaan saksi sempat ditunda karena terkendala bahasa.
Saksi hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa jawa.
"Pada prinsipnya sidang menggunakan Bahasa Indonesia. Tapi kalau saya paham yang lain tidak paham bagaimana," tutur dia.
Menurutnya, saat ini jaksa telah menghadirkan seluruh saksinya. Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.
"Rencana terdakwa akan mendatangkan saksi," tuturnya.
Ia menuturkan terdakwa yang merupakan ayah tiri AR didakwa pasal 76 e Jo pasal 82 UU Perlindungan anak tentang pencabulan.
"Karena korbannya anak maka terdakwa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena sifatnya lex spesialis," tandasnya.
Sebelumnya, EP menceritakan pencabulan tersebut terbongkar setahun yang lalu.
Saat itu anaknya masih berusia 13 tahun dan dicabuli sebanyak tiga kali selama dua hari berturut-turut.
"Saya laporkan ini ke Kepolisian. Namun saat itu prosesnya lama dan akhirnya dibantu lawyer saya hingga pada akhirnya sekarang sudah sidangkan," ujarnya, Minggu (10/4/2022).
EP matanya berkaca-kaca ketika berharap di hadapan awak media agar pelaku dihukum hakim seberat-beratnya. Dia geram ternyata anaknya dicabuli ayah sambungnya sejak masih TK atau sekitar usia 4 tahun.
"Terakhir anak saya dirayu katanya semakin cantik. Kemudian pelaku melakukan aksinya di mobil, dapur, dan di kamar. Kalau pas usia 4 tahun dia (pelaku) melakukan di mobil," tutur dia.
Awalnya dia masih berfikir positif ketika anaknya yang saat itu masih balita mengeluhkan sakit di area vital.
Saat itu dirinya telah memeriksakan anaknya ke bidan dan menemukan kelamin anaknya memerah.
"Saya berpikir saat itu anak saya main sepedaan sakit. Saya tidak berpikir kalau itu dicabuli. Baru ketahuan setelah remaja setahun yang lalu. Anak saya cerita kalau cerita mendapat perlakuan pencabulan," ujarnya.
Dia menceritakan pernikahan dengan ayah anaknya tersebut hanya bertahan 1,5 tahun. Kemudian menikah dengan pelaku.
"Saya menikah dengan sudah 10 tahun lalu. Kalau saya menikah bapak kandung anak ini hanya bertahan 1,5 tahun saja," ujarnya.
Ia menuturkan saat ini tengah proses bercerai dengan pelaku. Selama pernikahan dengan pelaku telah dikaruniai 2 orang anak.
"Saat ini saya dengan pelaku sedang proses cerai," tandasnya.
Sementara itu penasehat hukum EP, Jogi Panggabean mengatakan kliennya mengadu sejak anaknya bercerita mengalami tindakan pencabulan. Namun kasus itu naik ke kejaksaan membutuhkan waktu selama setahun.
"Kasus itu naik p21 ke kejaksaan selama setahun. Namun saat proses di kepolisian pelaku tidak ditahan. Baru ditahan sejak P21," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini pelaku telah disidangkan. Kini proses persidangan telah masuk ke pemeriksaan saksi.
" Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi korban," tandasnya. [rda]