WahanaNews-Semarang | Enam pelaku penarik uang di salah satu bank dengan KTP dan buku tabungan palsu ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Total uang yang ditarik nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
Dari enam pelaku, dua diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka adalah Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Berikutnya Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8, Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Taufiq Ramadana (32) warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C, Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian Kiki Handayani (25) warga Jalan Jend GG Subroto LK II, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga PT EMHA LK VII, Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batubara.
Para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.
Pelapor mengadukan adanya penarikan uang nasabah dengan menggunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.
"Atas dasar laporan tersebut, Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny, Sabtu (19/2/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.
Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang saat itu sedang berada di sebuah hotel di Solo.
Tak mau buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan. Para pelaku ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka tak bisa berkutik saat dibekuk.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone, dua unit mobil Toyota Avanza yang digunakan beraksi, sembilan stempel bank, 10 buku rekening bank dan 12 KTP palsu.
Tersangka dibawa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman6 tahun penjara. [rda]