WahanaNews-Semarang | Diskon Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50 persen diberikan Pemerintah Kota Semarang khusus bagi para pemilik bangunan cagar budaya.
Adapun proses untuk memperoleh keringanan pajak itu bisa dilakukan secara online. Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang PBB Perkotaan yang telah ditetapkan pada 2021 lalu.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Meski demikian, tidak semua bangunan kuno dan berusia tua bisa memperoleh insentif tersebut. Mereka harus mendapatkan penetapan bahwa bangunan itu layak untuk masuk kategori bangunan cagar budaya.
"Jadi objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berupa cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai bangunan dan atau lingkungan cagar budaya diberikan pengurangan sebesar 50 persen," kata Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Semarang, Indriyasari di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Oleh sebab itu, dalam pengurusan PBB cagar budaya, perlu adanya keterangan layak tidaknya bangunan tersebut masih disebut cagar budaya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Karena ada juga bangunan cagar budaya mengalami pembangunan sehingga tidak layak lagi. Keterangan tersebut bisa diperoleh di Dinas Tata Ruang.
"Pengurangan cagar budaya diberikan kepada berkas yang telah diteliti atau terdaftar di dalam bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan Distaru. Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung," jelasnya.
"Karena (cagar budaya) kan ada surat keterangan (SK). Bisa cagar budaya dibangun, diubah, kan bisa saja SK dicoret apa diganti. Pernah terjadi itu," imbuhnya.
Untuk mengurus PBB cagar budaya dengan dokumen-dokumen pendukungnya itu kini sudah bisa lewat online. Kemudian berkas-berkas itu diunggah lewat website atau aplikasi dalam format digital.
"Memang kita ada aplikasi PakdeSemar bisa download di play store android dan ada webnya esumpah.semarangkota.go.id, berkasnya diunggah," tegasnya.
Cerita Pemilik Bangunan Cagar Budaya
Sebelumnya, salah satu pemilik bangunan cagar budaya di Semarang, Widayat Basuki Dharmowiyono sempat mengeluhkan rumitnya memperoleh potongan pajak itu. Dia memiliki bangunan cagar budaya yang kini digunakan untuk usaha rumah roasting kopi Dharma Boutique Roastery.
"Pembayaran pajak bangunan cagar budaya tidak by sistem. Jadi, setiap mau bayar harus melampirkan fotocopy SK," ucap Basuki seperti dikutip dari detikTravel.
Menurut pendapatnya, potongan pajak ini semestinya sudah otomatis masuk dalam sistem sehingga pemilik tidak perlu menunjukkan SK lagi saat membayar PBB.
Ia juga menceritakan pengalaman yang tak terlupakan ketika rumah roasting kopinya muncul di laman Instagram Wali Kota Semarang, tiba-tiba saja ada petugas dinas yang datang ke sana.
"Ada orang ngakunya dari Bapenda. Ditanya sama pegawai sini, tahu dari mana tentang tempat ini, katanya dari foto Instagram pak wali kota. Mereka ngasih surat, terus langsung salah tingkah. Ini meres namanya," kata Basuki.
Terkait hal itu, Indriyasari menjelaskan duduk perkaranya. Menurutnya, petugas tersebut hanya menjalankan tugasnya untuk mendata potensi wajib pajak baru.
Rumah roasting kopi Dharma Boutique Roastery yang merupakan cagar budaya tersebut didatangi petugas pada Desember lalu untuk klarifikasi apakah masuk dalam wajib pajak restoran atau tidak. Ternyata tidak masuk kategori wajib pajak restoran karena tidak ada kegiatan seperti di restoran, hanya untuk pembelian kopi.
"Didatangi dan sosialisasi kewajibannya. Itu didatangi belum tentu jadi wajib pajak restoran. Tapi ada verifikasi. Pas didatangi obyek kemarin itu ternyata kegiatannya tidak resto, jadi tidak masuk wajib pajak restoran. Ditinggalkan formulir oleh petugas dan buat berita acara. Kalau layak ya masuk dan daftar. Bisa daftar mandiri jika pengusaha yang sadar dan paham kewajibannya atau ada yang menunggu petugas datang," jelas Indriyasari. [rda]