WahanaNews-Semarang | Pemkot Semarang optimalkan pendapatan pajak lewat rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar lebih.
Sosialisasi terkait pajak rumah kos juga terus digelar, bahkan petugas dari Bapenda mendatangi satu persatu rumah kos.
Baca Juga:
Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari Ditunda, Ini Alasannya
Seperti sosialisasi yang digelar Bapenda di wilayah Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Bapenda mencatat, setidaknya terdapat 40 rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih di wilayah Gayamsari.
Puluhan rumah kos di Gayamsari tersebut juga berstatus kos eksklusif.
Baca Juga:
Reklamasi Pagar Laut di Bekasi Tak Sesuai Kesepakatan, PT TRPN Minta Maaf
Petugas dari Bapenda juga mencari pemilik atau pengelola kos, untuk memberikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Menurut Kabid Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara, langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
"Kami sudah melakukan survei, termasuk di wilayah Gayamsari. Di sini ada sekitar 40 rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih, dan berstatus kos eksklusif, pemiliknya wajib membayar pajak," katanya, Kamis (24/3/2022).
Dilanjutkannya, tahun ini Pemkot Semarang menargetkan pajak rumah kos di angka Rp 3,9 miliar.
"Total tersebut dua persen dari pajak hotel di Kota Semarang yang mencapai Rp 191 miliar," jelasnya.
Dikatakan Elly, Bapenda optimis target tersebut bisa tercapai, melihat potensi rumah kos yang ada di Kota Semarang.
"Total di Semarang ada 800 rumah kos, dan sudah dilakukan sosialisasi terkait pajak," ucapnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang akan memberikan sanksi jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya.
"Jika pemilik rumah kos yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak tidak membayar pajak dua bulan, pemiliknya akan mendapatkan peringatan hingga penutupan tempat usaha," jelasnya.
Pemkot Semarang sendiri membagi pajak rumah kos menjadi dua, yaitu kos bulanan dan harian.
Untuk kos harian setiap bulannya wajib membayar 10 persen dari pendapatan total.
Sementara untuk kos bulanan, pajak yang ditangguhkan 5 persen dari total pendapat setiap bulan.
Pemilik kos eksklusif dengan 10 kamar atau lebih juga wajib melaporkan hasil pendapatannya.
Terpisah Agus Junaedi, Camat Gayamsari, menerangkan, pajak rumah kos akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, hingga kesehatan.
"Maka dari itu kami dukung secara penuh, kami juga akan ikut membantu dalam hal pendataan rumah kos hingga penghuninya, agar keamanan dan ketertiban wilayah bisa terjaga," imbuhnya. [rda]