WahanaNews - Semarang | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang bersama serikat pekerja dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Disnaker setempat, Selasa (29/11/2022).
Rapat tersebut guna membahas besaran Upah Minimun Kota (UMK) Semarang Tahun 2023.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Dalam rapat, serikat buruh sepakat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai sebagai dasar penentuan UMK.
PP tersebut tak bisa dijadikan dasar lantaran tak sesuai kondisi lapangan.
Bahkan, Slamet Kuswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari KSPN berujar, para pekerja telah melakukan survei.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Survei yang dilakukan guna mengetahui angka UMK agar para pekerja di Kota Semarang mendapatkan kehidupan layak.
Dari hasil survei angka UKM harusnya naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya atau di angka Rp 3.683.999,90.
"Dari dasar itu kami minta pemerintah tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Dia menerangkan, pemerintah juga harus mendengar suara buruh dalam hal penentuan UMK.
Untuk itu PP Nomor 36 Tahun 2021 harusnya tidak lagi digunakan dalam formulasi penentuan UKM.
Gantinya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penentuan besaran UMK 2023.
"Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78," terangnya.
Adapun Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebutkan, penetapan UMK harus seimbang.
Meski demikian, Sutrisno sepakat dengan para pekerja yang menginginkan kenaikan UMK di angka 11 hingga 13 persen.
Sutrisno akan membawa usulan tersebut untuk disampaikan ke Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.
"Setelah itu akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember," imbuhnya.
Meski demikian, usulan kenaikan UKM 2023 sebesar 11 hingga 13 persen dari buruh ditolak para pengusaha.
Menurut Nugroho Apriyanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Apindo, usulan kenaikan UMK dari para pengusaha di Kota Semarang di angka 4,3 hingga 7,6 persen.
Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 digunakan untuk penentuan besaran UMK 2023 tak sah.
Hal itu lantaran Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, maupun SK Mahkamah Agung Nomor 91 Tahun 2020.
"Kami tidak sepakat dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Apindo Kota Semarang juga sudah memberikan usulan kepada Plt Wali Kota Semarang," tambahnya.[mga]