WahanaNews-Semarang | Seorang ibu berinisial RSS (36), warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena terbukti menghilangkan nyawa anaknya berinisial HA (4) di sebuah kamar hotel karena bermasalah dengan suaminya.
Pelaku telah menggunakan uang tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman online (pinjol) hingga Rp 39 juta. Alasan itu yang membulatkan tekad kabur dan menginap di hotel.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
"Saya sudah rencana kabur dari rumah untuk menginap di hotel," kata RSS saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5).
RSS menghabisi nyawa anak kandungnya inisial HA di sebuah kamar hotel menggunakan bantal untuk membekap anaknya yang tertidur pulas.
Terdapat bercak darah membekas di bantal putih usai anak pertamanya berusia 4 tahun itu meregang nyawa.
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
"Saya kepikiran baru setibanya di hotel, saya tidak berani pulang ke rumah," ucapnya begitu lirih.
Ibu dua anak itu selama di hotel sempat mencari cara untuk melakukan bunuh diri bersama anaknya melalui berbagai sumber di internet.
Saat tertidur lelap, bocah laki-laki balita itu menjadi percobaan terlebih dulu sebelum dirinya menenggak cairan sabun untuk mengakhiri hidup.
"Rencana saya ingin bunuh diri bersama anak saya," tuturnya.
Ibu dan anak tersebut datang untuk menginap satu malam di kamar hotel pada Senin (9/5). Sehari setelahnya, pihak hotel tidak mendapat konfirmasi perpanjangan waktu menginap.
Peristiwa tersebut dapat diungkap seusai pihak hotel membuka paksa kamar nomor 229 lantaran waktu menginap telah selesai.
Saat itu ditemukan pelaku bersama anaknya tampak berbaring di atas tempat tidur. Pelaku tampak lemas dengan leher terjerat handuk, di samping anaknya telah tak bernyawa.
"Korban waktu itu sedang tidur memegang mobil mainannya dibekap oleh pelaku sampai meninggal dunia," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers.
Setelah mengetahui anaknya tak bernyawa, pelaku berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun yang ada di kamar hotel.
"Dibekap setelah mendapatkan telepon dari resepsionis, kurang lebih pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Kombes Irwan menyebut, selama di hotel pelaku sempat mencari cara untuk melakukan bunuh diri bersama anaknya melalui berbagai sumber di internet.
"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.
Kombes Irwan menyebut motif pelaku menghabisi darah dagingnya lantaran uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi tunggakan pinjol.
Uang tabungan di bank sebanyak Rp 39 juta hanya tersisa Rp 1 juta dihabiskan pelaku untuk membayar pinjol
Lantaran takut dengan suaminya, pelaku mengajak anaknya kabur dari rumah untuk menginap satu malam di sebuah hotel.
"Pelaku membayar pinjaman online berbunga tanpa pengetahuan suaminya," kata Kombes Irwan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5).
Kombes Irwan membeberkan, pelaku menanggung hutang atas nama dirinya sebanyak Rp 12 juta pada tahun lalu. Namun, uang hutang tersebut justru digunakan sepenuhnya oleh temannya berinisial SS.
"KTP pelaku digunakan temannya untuk meminjam uang di pinjaman online," bebernya.
Pihaknya tengah mencari keberadaan SS untuk menemukan fakta-fakta lain dibalik aksi tega pelaku membunuh anak kandungnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," jelasnya. [rda]