"Saksi Anton dan dan Budi Sarwono kita lepas," imbuhnya.
Sementara itu pihak Asosiasi Driver Ojol (ADO) Jawa Tengah menegaskan yang dilakukan para driver di Tlogosari adalah spontan dan yang melakukan pengeroyokan bukan semata-mata driver ojol, namun ada juga warga yang ikut ikutan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
"Bukan kami, bukan temen-temen ojol, pengeroyokan ini tidak dilakukan hanya dengan ojol saja tapi ada masyarakat yang melintas juga. Jadi bukan serta merta rekan kami roda dua, bukan serta merta rekan kami roda empat yang melakukan pengeroyokan itu," kata humas ADO Jateng, Astrid Jovanka.
Pendampingan hukum juga diupayakan dengan mengirim pengacara. Selain itu juga ada upaya restorative justice.
"Restorative justice sudah kami usahakan, sedang kami upayakan mulai dari kemarin hingga hari ini. Kami juga sudah sediakan lawyer bahkan teman-teman (ojol) roda dua dari Surabaya juga akan membantu lawyer. Kalau di luaran sana mengira driver online tidak punya power itu salah," kata Astrid di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (27/9) malam.[gab]