WahanaNews-Semarang | Beberapa kalangan desak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang jatuhkan hukuman maksimal untuk RD, terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Dorongan itu disampaikan melalui pembubuhan tanda tangan di kain putih bertuliskan ‘Dukungan Hukuman Seberat-beratnya untuk RD Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Penandatangan dukungan tersebut dilakukan di depan gedung PN Semarang yang menggelar persidangan terhadap terdakwa RD awal pekan lalu.
“Hukum pelaku kejahatan seksual seberat-beratnya,” tulis anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Nasdem, Budiharto.
Hal sama disampaikan anggota FPKB DPRD Jawa Tengah, Tazkiyatun M yang meminta agar RD dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Demikian halnya anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Riyanta yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukum seberatnya kepada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa RD telah merusak masa depan korban, serta untuk memberikan efek jera kepada lainnya,” katanya.
Selain itu, dukungan juga datang dari aktivis LRC-KHAM, Lembaga Advokasi PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang, PPKS Nasdem Semarang.
Terdakwa RD dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak. [non]