Semarang.WahanaNews.co | Tiga mahasiswa pelayaran terluka parah, akibat dibacok oleh anggota Geng BK di Kota Semarang, pada Sabtu (6/8/2022) malam. Bahkan, salah satu korban sampai tidak sadarkan diri, karena kepalanya terluka parah terkena sabetan celurit.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polrestabes Semarang, akhirnya berhasil menangkap lima pelaku pembacokan terhadap tiga mahasiswa pelayaran tersebut.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Lima pelaku yang ditangkap adalah RWS (21), AAZ (20), AS (22), serta dua pelaku yang masih anak-anak yakni DC, dan AW.
Kini polisi masih memburu 15 tersangka lainnya, yang terlibat pembacokan tersebut.
Peristiwa pembacokan ini, dialami Yulis Agung (19), Kori Andika (21), dan Bayu Wahana (19) saat melintas di Jalan dr Cipto Kota Semarang.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
Tanpa sebab yang jelas, tiga mahasiswa yang berboncengan satu sepeda motor ini didatangi dan dikeroyok di tengah jalan oleh 20 pemuda mabuk. Akibatnya, Kori Andika dan Bayu Wahana mengalami luka lebam.
Sementara satu korban lagi, yakni Yulius Agung harus dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan celurit mengenai helm yang dipakainya, hingga tembus ke kepala.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar memastikan, pelaku pembacokan merupakan anggota Geng BK Semarang.
"Sebelum beraksi melakukan pengeroyokan dan pembacokan, puluhan pelaku yang sebagian masih anak-anak ini berpesta minuman keras (Miras). Selanjutnya mereka keliling kota untuk mencari musuh, hingga bertemu dengan ketiga korban," tutur Irwan.
Tindakan sadis anggota Geng BK ini tidak hanya membacok saja. Korban Yulius Agung yang terkapar di jalan, juga dilindas menggunakan sepeda motor pelaku. Sementara Kori Andika dan Bayu Wahana dapat melarikan diri bersembunyi di gorong-gorong.
Salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan, berinisial RWS mengaku, baru sekali mengikuti aksi Geng BK tersebut. Aksi kekerasan yang dilakukan seusai menenggak miras itu, dinamai sebagai kegiatan patroli cari musuh.
Selain menangkap lima tersangka, dan menyita barang bukti senjata tajam serta sepeda motor, polisi juga masih memburu 15 pelaku pengeroyokan dan pembacokan.
Polisi mengimbau kepada 15 orang anggota Geng BK, untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[gab]