WahanaNews-Semarang | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang kembali melakukan pemusnahan barang produk jamu tradisional yang tidak memenuhi standar, persyaratan mutu, dan keamanan.
Selain tanpa izin edar alias ilegal, barang tersebut sangat membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Ini Daftar Suplemen & Obat Tradisional yang Ditarik BPOM Picu Kerusakan Ginjal
Kepala BBPOM Semarang Sandra M.P Linthin mengatakan, jamu atau obat tradisional tidak digunakan atau tidak diindikasikan untuk mengobati.
Akan tetapi, untuk memelihara kesehatan. Namun demikian, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ditambahkan bahan kimia.
“Penambahan bahan kimia obat ke dalam Jamu ini melebihi dari obat yang diberikan dokter. Dosisnya bisa tiga sampai empat kali di atas dosis dokter,” ungkapnya usai melakukan pemusnahan, Rabu (22/6) kemarin.
Baca Juga:
BPOM: Catat! Ini Daftar Obat yang Berbahaya Bagi Ginjal
Menurutnya, efek yang ditimbulkan terhadap si pengguna adalah cespleng dan langsung manjur. Tetapi tidak dipikirkan bahwa dua sampai tiga tahun kemudian dapat menyebabkan risiko gangguan kesehatan.
“Salah satunya adalah gagal ginjal. Jumlah penderita gagal ginjal di Indonesia semakin banyak. Ini salah satunya adalah karena menggunakan jamu yang ditambahkan kimia obat,” bebernya.
Terkait pemusnahan ini, adalah produk periode kedua yang merupakan benda sitaan dari hasil Operasi Penindakan di Kabupaten Batang dan Kota Semarang. Penindakan ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka.
Di antaranya dua distributor obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat dan Tanpa Izin Edar (TIE) dari Kabupaten Batang.
Satu pengedar obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat dan Tidak memiliki Izin Edar (TIE) dari Kota Semarang.
“Rincian produk dari ketiga tersangka ini, disita obat tradisional sebanyak 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 pcs dengan nilai ekonomis sebesar Rp 230 juta. Untuk produk yang kami naikkan ke ranah hukum ini terkait obat tradisional. Mengandung bahan kimia obat dan ilegal,” katanya.
Wilayah sasaran edar yang di Batang meliputi Batang, Pekalongan, dan sekitarnya. Termasuk di Kota Semarang.
“Tetapi karena peredaran lewat Online, bisa sampai ke luar Jawa,” sambungnya.
Pada periode pertama Januari, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan dengan total nilai ekonomis Rp 873 juta.
Sampai Mei 2022, pihaknya telah melakukan enam perkara, dengan enam tersangka. Di antara penanganan kasus sama di Batang, Semarang, termasuk Salatiga.
“Kami kenakan pasal undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 196 dan pasal 197, dengan dengan Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar,” pungkasnya.[gab]