Semarang.WahanaNews.co | Polisi kembali menangkap empat terduga penembak istri prajurit TNI di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, petugas berhasil menangkap satu pelaku pada Jumat (22/7/20220. Sehingga saat ini seluruh penembak istri anggota TNI yang berjumlah lima orang berhasil diamankan.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
"Ada lima (ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Adapun kelima pelaku itu sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Irwan menambahkan, selain sepeda motor, tim gabungan TNI-Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sepucuk senjata api dan empat amunisi. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pencarian terduga pelaku yang menjadi dalang aksi penembakan istri prajurit TNI tersebut.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Saat ini tinggal pelaku yang menyuruh pembunuhan itu," kata dia.
Kopda M menghilang
Sementara, prajurit TNI berinisial Kopda M yang istrinya ditembak, dikabarkan menghilang. Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, Kopda M sampai saat ini belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.
"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat. Dia menjelaskan, Kopda M sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan pada Senin (18/7/2022) lalu.
M juga sempat menemani istrinya, R, saat dirawat di rumah sakit. Namun, sehari setelah terjadi penembakan tersebut, Kopda M sudah tak terlihat. Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon," ungkapnya.
Sampai saat ini, Kopda M masih dalam proses pencarian oleh komandan batalyon. Menurutnya, bukan tidak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer karena mangkir.
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.
Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M sudah masuk kategori tindak pidana militer.
Saat ini, komandan batalyon sudah melapor ke pimpinan. Sebelumnya diberitakan, R, istri Kopda M, ditembak oleh sejumlah orang misterius di depan rumahnya di Semarang, Senin (18/7/2022).
Korban mengalami luka tembak di bagian perut. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. [gab]