WahanaNews.co | Penertiban rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat sempat ditunda karena menunggu hasil gugatan yang diajukan Hamid Husein ke PTUN Jakarta, kini sudah dicabut sehingga ‘status Qou resmi berakhir’.
Sebelumnya, pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
"Hari ini kami hadir ke rumah pak Hamid Husein untuk mengantar surat yang isinya untuk menghimbau mengosongkan dan meninggalkan lahan dengan waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co Kamis (27/10/22).
"Sebelumnya kami sepakat menunggu putusan gugatan pak Hamid ke PTUN Jakarta dengan dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT dan kemarin sudah resmi di cabut, ada putusannya sama kami. Artinya, kesepakatan sebelumnya tidak berlaku lagi atau sudah berakhir," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolsek Menteng Kompol Ocha menyatakan bahwa penertiban rumah keluarga Wanda Hamidah ditunda menunggu putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Dinyatakan bahwa ini adalah status ‘Quo', sehingga barang tidak dikosongkan, tetapi semua tempat ini akan disterilkan," kata Ocha.
Pada saat itu, Pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dan Hamid Husein sepakat menunggu putusan PTUN Jakarta.
"Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik," kata pihak Hamid.
Dengan tegas Tohom menjelaskan bahwa kesepakatan sebelumnya telah berakhir. Sehingga, ia meminta pihak Hamid Husein untuk kooperatif dan segera mengosongkan dan meninggalkan lahan. [gab]