WahanaNews-Semarang | Anipah alias Andre (32) membunuh istrinya, Indah Safitri (27), karena tersinggung diminta mencari pekerjaan. Pelaku mengaku pusing dan nekat menusuk istrinya yang sudah dinikahi 8 tahun itu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa terjadi hari Sabtu (15/1) pukul 12.30 WIB di indekos di Jalan Srinindito Baru, Semarang Barat. Awalnya pelaku menjemput korban yang sedang dalam jam istirahat pekerjaannya untuk pulang ke rumah.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Kronologinya ketika korban yang statusnya karyawan di konveksi sedang istirahat isoma. Kembali pulang ke rumah dijemput oleh pelaku," kata Irwan di kantornya, Senin (17/1/2022).
Saat di rumah terjadi keributan, yaitu istri meminta pelaku bekerja. Kemudian pelaku mengatakan dirinya sedang tidak enak badan.
"Oleh istri diarahkan carilah pekerjaan. Dia sampaikan lagi nggak sehat. 'Kalau nggak sehat ya berobat'. Ucapan itu yang membuat Kanipah tersinggung," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pelaku langsung mengambil pisau lipat menusuk korban. Tetangga sempat memergoki ketika penganiayaan dilakukan. Namun saat sejumlah warga datang pelaku kabur. Pelaku menjemput anaknya yang berusia 4 tahun yang saat itu berada di rumah orangtua korban.
"Saya ajak beli jajan. Mau balik takut," kata Andre di lokasi yang sama, saat ditanya kenapa menjemput anaknya setelah kejadian.
Ia tidak menyangkal pertengkaran terjadi karena dia diminta bekerja dan disuruh berobat. Dia jengkel dan nekat mengambil pisau dan langsung menusuk istrinya. Saat beradu mulut bahkan pelaku menggertak dengan meminta istrinya membunuh pelaku. Tapi ternyata justru istrinya yang dihujam pisau.
"Saya bilang aku kan sudah berobat. Nggak sembuh-sembuh, bunuh aja aku, terus bertengkar. Sangat menyesal sekali," ujarnya.
Saat ditanya penyakit apa yang diderita, pelaku tergagap menjawab dan menyebut dirinya pusing tidak tahu karena apa.
"Saya sakit. Kepala pusing terus, Pak. Tidak tahu kenapa. Tidak bisa kerja," kata Andre.
Pelaku ditangkap di hari yang sama saat kejadian menjelang magrib. Pelaku pulang mengantar anaknya yang sempat dibawa kemudian petugas kepolisian menangkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. [rda]