WahanaNews-Semarang | Dua polisi gadungan FSM (26) dan KRT (40) melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang pelajar kelas 2 SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap.
Korban bahkan sempat dibawa pelaku menggunakan mobil sewaan. Di sanalah korban mengalami pemerasan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
FSM mengatakan, ia berpura-pura menjadi polisi dan kemudian menjalankan aksinya karena iseng.
"Iseng iseng karena tidak punya uang. Mobilnya sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari buat bayar rental," ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku sempat menodongkan pistol korek api kepada korban.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pelaku mengancam akan menembak korban bila tidak menuruti permintaannya.
"Ini kasus kekerasan, kedua pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengaku sebagai polisi. Pelaku melakukan kejahatan dengan menggunakan seolah-olah senjata api," ucapnya di Markas Polrestabes Semarang, Jumat.
Pelaku, FSM, menuturkan, korek api berbentuk pistol itu dibelinya melalui online shop.
Kronologi kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan Kompol Umbar menceritakan kronologi tindak pemerasan tersebut.
Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai mobil disalip oleh korban yang menaiki sepeda motor matik.
Kedua pelaku kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor korban dengan cara memalangkan mobil.
Baca juga: Petani di Banyuwangi Jadi Korban Polisi Gadungan, 6 Orang Diamankan
"FSM membawa senjata api tapi ternyata korek api, menodongkan kepada korban sambil mengatakan, 'Berhenti, kalau enggak berhenti tak tembak ndasmu (kepalamu)'," tutur Umbar menirukan perkataan pelaku.
Korban lalu diminta berboncengan dengan FSM menggunakan sepeda motor. Sedangkan KRT mengikuti dari belakang sambil mengendarai mobil.
"Sesampainya di depan Kampus UIN, korban diminta untuk berhenti dan digeledah oleh FSM. Sewaktu dilakukan penggeledahan, FSM mengaku menemukan 3 butir pil koplo dari dalam bungkus rokok yang dibawa korban," terang Umbar.
Setelahnya, korban dimasukkan ke dalam mobil. Pelaku mengaku akan membawanya ke Polda Jawa Tengah.
Sewaktu berada di dalam mobil, kedua tangan korban dilakban dan ditampar beberapa kali di bagian wajah oleh FSM.
Korban lantas dipaksa menggadaikan motornya dengan hasil uang Rp 3,5 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil uang Rp 650.000 dari dompet korban.
"Korban diberi uang Rp 50.000 dan disuruh pulang jalan kaki. Dia terus ke Polsek Ngaliyan," ungkap Umbar.
Pelaku ditangkap
Identitas pelaku berhasil terungkap usai korban sempat memfoto wajah pelaku FSM saat sedang tertidur.
Selain itu, korban juga sempat memfoto pelat nomor mobil rental itu.
"Waktu keliling semalaman pelaku capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," beber Umbar.
Polisi menangkap kedua pelaku pada Selasa (4/1/2022) di tempat berbeda.
Atas perbuatannya, dua polisi gadungan itu dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [rda]