WahanaNews-Semarang | Seorang difabel tunarungu diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang karena terlibat pencurian sepeda motor yang terparkir di sebuah garasi rumah.
Wahyu Ardi alias Bisu (26) terbukti melakukan tindak pencurian di sebuah garasi rumah kawasan Lamper Tengah, Semarang Selatan pada Rabu (13/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Warga Ungaran Barat itu masuk melalui garasi yang terbuka lalu menyelinap ke dalam rumah untuk mengambil kunci motor beserta STNK dan helm.
Tanpa waktu panjang, residivis dalam perkara yang sama itu mengeluarkan sepeda motor lalu menyalakan mesin dan kabur.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan penyandang disabilitas itu telah merencanakan aksinya sejak berangkat dari indekos.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
"Iya, pelaku membawa kabur setelah sampai dan mengetahui pintu garasi rumah korban terbuka," kata AKBP Donny saat keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/4).
Pelaku sempat terekam kamera tersembunyi di sebuah gapura gang tak jauh dari lokasi kejadian saat membawa kabur sepeda motor hasil curiannya.
Berdasarkn rekaman CCTV dan keterangan korban bernama Soeharto, polisi kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor curiannya Honda Beat hitam dan barang bukti lainnya pada Senin (18/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
Selain melakukan pencurian di Jalan Lamper Tengah, pelaku juga melakukan pencurian di Semarang Barat dan Pedurungan dengan modus yang sama.
"Hasil satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. [rda]