Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.
Adapun ketentuan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.
Mengutip dari situs Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp? Ia menjelaskan, situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri.
Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.