WahanaNews-Solo | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Jawa Tengah mendapati sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terlambat masuk kerja pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran, Senin (9/5).
Akibat terlambat kerja tersebut Pemkot Solo memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Kepala BKPSDM Solo, Dwi Aryatno mengatakan sebanyak ratusan ASN Pemkot Solo mendapatkan sanksi tegas karena ketahuan terlambat masuk kerja pada hari pertama masuk usai libur Lebaran pada Senin (9/5). Keterlambatan diketahui dari absensi sidik jari finger print.
"Jadi, sesuai aturan ASN masuk kerja pada pukul 07.15 WIB. Tetapi mereka ada yang masuk kerja pukul 07.20 WIB sampai pukul 07.30 WIB," kata Dwi di Balai Kota, Selasa (10/5).
Ia memperkirakan ASN yang terlambat kerja ini kemungkinan masih berpikir masuk kerja ASN sama dengan saat Ramadan yakni pukul 07.30 WIB. Padahal, selesai Lebaran jam masuk kerja ASN kembali pukul 07.15 WIB.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
"Rata-rata keterlambatan 125 ASN ini kurang dari 30 menit, tetapi tetap dianggap terlambat dan dikenai saksi pemotongan TPP," katanya.
Dwi mengatakan 125 ASN yang mendapatkan sanksi tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua orang di antaranya adalah pegawai BKPSDM.
"Dari 15 ASN tersebut perinciannya lima ASN ijin resmi ke atasannya dan 10 orang lainnya tanpa keterangan," ucap dia.
Ia menambahkan, 10 ASN yang tidak masuk tanpa izin surat resmi sudah dilakukan klarifikasi. Hasilnya, mereka baru izin secara lisan pada atasannya karena sedang menunggu orang tua, anak, dan saudara yang sakit.
"Hari ini (Selasa) kita cek lagi 10 ASN tersebut. Jika masih tidak masuk kerja diminta mengajukan surat cuti saja pada atasannya," tandanya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah mendapatkan laporan adanya ASN yang terlambat masuk kerja dan absen pada Senin kemarin. Persoalan ini sudah ditangani BKPSDM termasuk pemberian sanksinya.
"Meskipun pemerintah berlakukan WFH (Work From Home), itu tidak berlaku di Kota Solo," pungkasnya.[zbr]