JATENG.WAHANANEWS.CO, Solo - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para eks-pekerja Sritex untuk melanjutkan kehidupan mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2025) mengatakan tepatnya ada empat perusahaan Sritex Group yang pailit sehingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
Empat perusahaan tersebut yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali.
"Semua sudah selesai untuk JHT dan JKP-nya (jaminan kehilangan pekerjaan). Jaminan hari tua sudah diterima semua, JKP juga sudah," katanya.
Ia mengatakan untuk besaran dana JHT yang diterima para pekerja besarannya tidak sama, tergantung dari masa kerja mereka.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
"Bahkan ada yang terima sampai Rp30 juta, setidak-tidaknya saat Lebaran ini mereka bisa Lebaran dari yang JHT. Selain itu, waktu kami ngobrol dengan karyawan juga dipakai untuk usaha," katanya.
Mengenai pemanfaatan dana JHT, sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada para pekerja agar memanfaatkannya secara benar.
"Kemarin kami sudah mengimbau di proses pengisian form JHT, kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Boyolali dan Sukoharjo menyampaikan untuk digunakan secara bijak, bahwa JHT selain untuk konsumsi berlebaran namun sebagian besar agar dipakai untuk hal yang produktif," katanya.