WahanaNews-Solo | Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah ini.
Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan
Baca Juga:
Kunker ke Pangaribuan Bupati Taput Serap Usulan Pembangunan Masyarakat
Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.
Baca Juga:
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang
Jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
Uang setoran tersebut, kata dia, terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.