WahanaNews-Solo | Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memaparkan rencana penataan ulang kawasan Taman Sriwedari. Ahli waris Sriwedari menilai paparan tersebut hanya untuk memprovokasi masyarakat dan mengancam akan menuntut pidana. Kasus tersebut sampai saat ini masih proses sengketa.
"Kami minta Ahyani, Sekda Kota Solo, untuk menghentikan provokasi murahan dengan narasi akan membangun bangunan di atas tanah Sriwedari milik sah ahli waris," kata kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman melalui keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Adapun sejumlah penataan yang akan dilakukan ialah pembangunan gedung teater wayang orang yang lebih modern. Sementara Gedung Wayang Orang lama akan menjadi Museum Wayang Orang.
Gedung Graha Wisata Niaga akan dirobohkan. Pemkot Solo juga akan membangun ruang terbuka berupa taman air dengan pulau di tengahnya. Sedangkan saat ini, Pemkot Solo juga tengah membangun Masjid Taman Sriwedari.
"Pembangunan tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum, yakni merupakan tindak pidana korupsi, serta menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui media bahwa tanah Sriwedari telah menjadi milik sah Pemkot (Solo)," tegas dia.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Anwar juga menilai langkah itu sengaja dilakukan untuk mengarahkan kasus ke ranah politik. Padahal menurutnya, sengketa lahan Sriwedari harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Dengan demikian, pemkot mengadu masyarakat dengan ahli waris dan menyeret persoalan hukum tanah Sriwedari ke ranah politik," ujar dia.
Anwar mengaku berencana akan melanjutkan kasus sengketa ini melalui jalur pidana. Sebab, menurutnya Pemkot Solo dinilai menyebarkan berita bohong tentang Sriwedari adalah milik pemkot.
"Ahli waris akan menuntut secara pidana masalah tersebut untuk membuktikan dan mendidik masyarakat, bahwa hukum masih berlaku di Solo. Karena Solo adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan NKRI," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot melalui Sekda Solo Ahyani menyatakan tidak akan membiarkan kawasan Sriwedari terbengkalai tidak terurus meski masih dalam proses sengketa.
"Sriwedari merupakan aset budaya yang sangat penting di Solo. Pemkot tetap melaksanakan kewajibannya yang harus dilaksanakan yakni dikelola dan dikembangkan," ujar Ahyani saat jumpa pers Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Jumat (24/12).
Menurutnya, masterplan Sriwedari sudah masuk dalam RPJMD dan RTRW. Sriwedari akan fokus digunakan untuk kegiatan budaya dan ruang publik.
Kemudian, Ahyani mengatakan, akan ada bangunan teater wayang orang yang lebih representatif. Bangunan itu nantinya akan menjadi satu bangunan gedung wayang orang yang lebih modern.
"Untuk bangunan Graha Wisata diratakan dan dijadikan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat. Kawasan Sriwedari akan ada taman, akan ada pulau kecil yang ada di tengahnya, ada jembatan penghubungnya, ada wisata air, perahunya," urainya.
Terkait biaya penataan kawasan Sriwedari, Ahyani memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 200 miliar. Sumber pendanaan penataan tersebut berasal dari dana CSR.
"Tapi itu belum termasuk untuk pembangunan gedungnya, tetapi untuk penataannya saja. Kalau untuk bangunannya dananya cukup besar, anggarannya masih fleksibel juga," katanya. [rda]