WahanaNews-Solo | Bupati Klaten Sri Mulyani memperingatkan para pelaku usaha tambang tanah uruk proyek tol Jogja-Solo di wilayahnya. Pengusaha tambang diminta taat membayar pajak dan tanah tidak digunakan di luar proyek tol.
"Saya menekan semua penambang uruk tol, mereka mengatakan sudah ada ijin SIPB, izin dari kementerian ini khusus untuk memenuhi kebutuhan tol. Jadi material yang dikeluarkan hanya untuk tol, bukan untuk yang lainnya, kalau ketahuan akan saya tutup," ungkap Bupati Klaten, Sri Mulyani di Pemkab, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Menurut Sri Mulyani, selain persoalan peruntukan tanah uruk, para penambang juga harus taat bayar pajak. Jika tidak tertib Pemkab Klaten tidak akan segan menutup.
"Saya minta kewajiban mereka bayar retribusi pajak dipenuhi, wajib itu. Kami sudah terjun setiap saat menertibkan mereka, hasilnya minim sekali, kalau mereka tidak tertib membayar pajak akan saya tutup," sambung Mulyani.
Alasan proyek tol untuk proyek strategis nasional (PSN), kata Mulyani, tidak bisa jadi alasan untuk tidak membayar pajak. Sebab siapapun yang menjual material harus taat pajak.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
"Siapapun, di PP (peraturan pemerintah), bagi siapapun yang mengeluarkan material kan wajib bayar pajak. Pajak itu kewajiban, di PP ada," imbuh Mulyani.
Ditambahkan Mulyani, secara perizinan para pelaku tambang itu tidak ada yang memenuhi syarat. Penyebabnya karena zona tambang di Klaten sudah tidak ada
"Dilihat dari dokumen, dari SIPB yang ada, UKL - UPL tidak ada yang memenuhi syarat karena zona tambang kita sudah tidak ada. Tapi SIPB itu keluar untuk tol saja, jadi saya tekankan material itu untuk tol saja, tidak untuk yang lain," jelas Mulyani.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Klaten mendesak aktivitas penambangan tanah untuk uruk proyek tol Jogja-Solo dihentikan. Sebab, tiga lokasi tambang tanah uruk itu belum melengkapi izin.
"Maka kami berpendapat kegiatan-kegiatan tersebut layak ditutup oleh pihak berwenang. Sampai ada legalitas yang benar dan kami memohon pimpinan DPRD membentuk pansus," terang Sekretaris Komisi 3 DPRD Klaten, Aris Widiarto usai rapat kerja dengan Pemkab di DPRD, Kamis (5/10) siang.
Aris menjelaskan sebelum membuat kesimpulan itu Komisi III telah menggelar rapat dengan instansi terkait. Rapat dilanjutkan sidak ke tiga lokasi tambang dan didapat beberapa temuan.
"Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan itu belum ada legalitas yang cukup. Ada juga potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan ada kerusakan infrastruktur jalan," papar Aris.
Menurut Aris, Komisi III tidak bisa mengirim surat meminta penutupan tetapi sebatas mengusulkan ke pimpinan DPRD. Tidak hanya di tiga titik lokasi tambang tapi juga titik lain harus dicermati.
"Tentunya bukan di tiga titik saja tapi kami juga menandaskan kepada eksekutif untuk menginventarisasi kegiatan lain yang tidak sesuai prosedur. Komisi tidak mengganggu kegiatan apapun tapi agar semua legal tidak muncul masalah," terang Aris.[zbr]