WahanaNews-Solo | Seluruh perusahaan di Solo diminta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Dia juga menegaskan agar THR tidak dicicil.
Baca Juga:
Arus Balik Lebaran 2025: Puncak Kepadatan di Pelabuhan Ambon Diprediksi 3-4 April
Namun, dari Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas) di website Pemerintah Kota Solo mengeluhkan adanya pabrik yang mencicil THR hingga 5 kali.
Aduan itu seperti berikut:
Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Di Solo mas.. sebenernya bukan saya yg bekerja disana tp suami saya. Saya takut i mas mau nyebut cuma apa masi boleh aja kalo ada ketentuan
Baca Juga:
Netflix April 2025: 5 Film Baru yang Siap Menghibur Akhir Pekanmu!
Menanggapi itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terkait THR pihaknya mengikuti aturan dari pusat.
Dimana THR tidak boleh diberikan secara dicicil.
"Iya enggak boleh (dicicil), enggak boleh," kata Gibran belum lama ini.
Gibran menegaskan apabila ada perusahaan yang masih keberatan terkait THR, Dia meminta untuk langsung melakukan komunikasi dengan Dinas terkait.
"Seperti biasanya dinas tenaga kerja ada posko khusus pelaporan atau laporke ke saya aja," ujarnya.
Ia menjelaskan, posko tersebut nantinya akan menengahi antara perusahaan dengan pekerja yang keberatan.
"Nanti tak rampungke, pokok e thr harus dibayarkan H-7," pungkasnya.
Minta Bayarkan THR Penuh
Jelang Lebaran, bukan hanya tradisi halal bihalal yang ditunggu oleh umat muslim di Indonesia.
Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi sesuatu yang sangat ditunggu.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada perusahaan hingga pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara utuh.
Gibran berkaca pada pengalaman tahun 2021, dimana banyak pekerja protes karena harus menerima THR dengan dicicil.
"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022).
Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.
Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak.
"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran.
Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran.
"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. [rda]