WahanaNews-Solo | Distributor nakal di Solo menjual minyak goreng dengan sistem "bundling" dengan produk lain yang membuat penjualan minyak goreng curah yang saat ini dibutuhkan masyarakat jadi terhambat.
Satgas Pangan Polres Kota Surakarta melarang pedagang menjual minyak goreng dengan sistem "bundling" yang menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi, karena tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
"Penjualan minyak goreng dengan cara 'bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen, dimana masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari ANTARA, di Solo, Senin (29/3/2022).
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih atau tindakan pemaksaan sehingga hal itu, melanggar Undang-Undang RI Perlindungan Konsumen.
Sistem 'bundling' yang dilarang tersebut, kata Kapolres, di antaranya, penjualan minyak goreng dijual dengan paket, dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran. Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
"Jadi jika pedagang menerapkan sistem 'bundling', tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," kata Kapolres.
Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres juga menjelaskan sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan.
Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.
Kapolres menjelaskan Satgas Pangan Polresta Surakarta bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem "bundling".
Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem "bundling" yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen, karena ini jelas merugikan konsumen.
"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem 'bundling' tanpa memberikan pilihan bagi konsumen ini. Distributor itu, sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," kata Kapolres.
Namun, Polresta Surakarta akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling".
Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.
"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," katanya. [rda]