WahanaNews-Solo | Belum lama kasus viral mobil Jip menghalangi ambulans terungkap, kali ini kasus serupa kembali terulang.
Kali ini, laju ambulans terhalang mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi AD 8627 KH.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Lokasi kejadian berada di jalan Solo-Jogja, tepatnya dari arah Klaten menuju ke arah Jogja di Kecamatan Jogonalan, dan terjadi pada Selasa (21/6/2022).
Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, ambulans melaju dengan menyalakan sirene dan klakson di tengah arus lalu lintas yang padat.
Awalnya ada beberapa kendaraan berada tepat di depan ambulans tersebut.
Baca Juga:
Nekat Angkut Sabu-sabu Pakai Ambulans, Kadinkes Aceh Utara Pecat 1 Pegawai
Kendaraan-kendaraan itu segera menepi saat mendengar suara sirene yang meraung-raung.
Namun terlihat satu mobil Kijang masih berada tepat di depan ambulans.
Beruntungnya ada satu pengendara sepeda motor yang membantu membuka jalan untuk ambulans.
Pengendara motor itu memberi isyarat kepada pengendara mobil Kijang untuk segera menepi.
Beberapa detik kemudian, akhirnya mobil Kijang itu menepi untuk memberi jalan untuk ambulans.
Sempat diunggah di akun media sosial facebook milik @kentho sekitar pukul 16.49 WIB, namun saat dicek kembali video tersebut sudah hilang.
"AD 8627 KH, Minimal minggir mas nak eroh mobil ambulans," tulis akun tersebut.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Nanti akan kita panggil dulu untuk driver ambulans, sedangkan untuk pengemudi mobil kijang setelah mendapatkan identitas juga akan telusuri," jelasnya, Rabu (22/6/2022).
"Jika masih atas nama itu (pengemudi) baru akan kita lakukan pemanggilan," imbuhnya.
Slamet menegaskan jika nantinya kedua identitas pengemudi sudah diketahui, pihaknya akan segera meminta keterangan untuk mengungkap kronologi kejadian tersebut.
Apabila ada temuan pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau itu nanti yang merekam sopir nya (ambulans), tetap kita lakukan penindakan dengan tilang," ujarnya.
"Karena kalau dia sendiri (sopir) yang merekam sedangkan tujuannya untuk kemanusiaan, tapi bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tambahnya.
Slamet memberikan imbauan kepada semua pengguna jalan raya, khususnya pada pengemudi kendaraan saat berkendara di jalan raya, agar memberikan jalan bagi kendaraan prioritas.
Sedangkan bagi pengemudi kendaraan prioritas termasuk ambulans diimbau agar bijak.
Mereka harus paham betul kapan waktu yang tepat untuk menggunakan sirene tersebut.
"Imbauan kita untuk pengguna kendaraan jika ada kendaraan prioritas (ambulans, pemadam kebakaran) dan memberikan jalan. Jika memungkinkan menepi ke kiri namun kalau tidak bisa, bisa diam jangan berpindah lajur," terangnya.
"Sedangkan untuk pengemudi ambulans dan kru, untuk fokus kemanusiaan atau menolong orang saja. Tidak perlu mencari kesalahan orang lain. Kecuali kendaraan tersebut memang (sengaja) menghalang-halangi, itu terlihat saat menutupi lajur ambulans dengan durasi yang lama," ungkapnya.[zbr]