WahanaNews-Solo | Kasus pencabulan yang menjerat Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo, semakin gamblang.
Dalam rilis yang digelar Polresta Solo, hari ini, terungkap Tri Atmojo yang sudah resmi berstatus tersangka, 12 kali melakukan aksi cabul terhadap seorang siswi SMA yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Aksi bejat ini dilakukan tersangka dengan dalih melakukan ruwatan alias pengusiran roh halus. Selain itu, sebelum melancarkan aksinya, tersangka juga sempat mempertontonkan video porno kepada korban.
Belakangan terungkap, korban adalah anak dari teman masa kecil tersangka. Korban dicabuli oleh tersangka di berbagai lokasi, seperti di dalam mobil dan di kolam renang hotel.
Identitas tersangka terungkap
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tersangka adalah mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening, Tri Atmojo Sukomulyo.
"Iya Dirtek (direktur teknik), bukan Dirut (direktur utama)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (12/7).
Gibran memastikan Tri Atmojo sudah dicopot dari jabatan Direktur Teknik Perumda Toya Wening. Namun jabatan tersebut masih kosong, dan sementara dirangkap oleh Dirut Perumda Toya Wening, Agustan.
Polisi juga membenarkan pelaku adalah Direktur Teknik Perumda Toya Wening bernama Tri Atmojo Sukomulyo.
"Betul (direktur teknik), Tri Atmojo Sukomulyo," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai wartawan usai ungkap kasus, Selasa (12/7).
Korban adalah anak teman tersangka
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mengenal korban dari temannya tersebut. Dari perkenalan itu, hubungan mereka berlanjut melalui berbagai aplikasi percakapan dan media sosial.
"Awal mula perkenalan korban dengan tersangka ini di mana tersangka ini merupakan teman kecil dari ibu korban. Nah kemudian lanjut, akhirnya berkenalan dan seterusnya," kata Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Menurutnya, korban beserta ibunya yang berdomisili di Tangerang sering datang ke Solo. Saat di Solo, mereka juga sering bepergian bersama tersangka.
"Antara tersangka, ibu korban, maupun korban sering bepergian bersama," ujar dia.
Dari hubungan itu, beberapa kali tersangka berkesempatan hanya berdua dengan korban. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya.
"Tersangka melakukan tindak pencabulan tanpa sepengetahuan ibunya," ujarnya.
Modus mengusir roh halus
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka memang sering bertemu korban dan ibunya saat berada di Solo.
"Dari pertemuan-pertemuan itu, korban bercerita kepada tersangka bahwa mendapatkan godaan-godaan dari makhluk astral. Kemudian ditanggapi tersangka dengan mengaku bisa mengusir roh halus dari tubuh korban, sehingga korban merasa tersangka adalah sosok penolong," kata Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Tersangka kemudian melakukan tipu muslihat dengan cara menaruh tiga pot pohon bidara di rumah korban. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa pohon tersebut bisa menghilangkan roh halus.
"Pohon bidara ini digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korbannya. Bahwasanya dengan pohon ini ditaruh di kamar korbannya, maka semua roh halus itu bisa sirna atau bisa tidak mengganggu kembali," kata dia.
Tersangka tunjukkan video porno
Selain itu, tersangka juga meyakinkan korban bahwa bisa membantu urusan-urusan korban di sekolah. Di sela pertemuan dengan korban, tersangka menunjukkan video porno kepada korban hingga dilakukan pencabulan.
"Tersangka menunjukkan beberapa file video asusila kepada korbannya dan juga melakukan tipu muslihat bahwa tersangka ini bisa membantu terkait dengan kendala dalam hal pembelajaran korbannya di sekolah," kata dia.
Atas laporan ayah korban, polisi menangkap pelaku pada 4 Juli 2022. Polisi resmi menahan tersangka pada 5 Juli 2022.
Polisi sebut tak ada persetubuhan
Polisi menegaskan tidak ada tindakan berupa persetubuhan dalam kasus itu.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya tidak dalam kapasitas bersetubuh," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Terlihat dalam barang bukti yang berupa curhatan korban kepada gurunya, tersangka juga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Selain itu, tersangka disebut memasukkan tangan ke dalam pakaian korban.
12 kali dicabuli di mobil-kolam renang
Polisi menyebut tersangka setidaknya melancarkan aksinya sebanyak 12 kali dalam rentang waktu Desember 2021-April 2022 di TKP yang berbeda.
"Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya, dan ini masih terus kita gali," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan tersebut ada di beberapa lokasi. TKP di mobil tersangka dan kolam renang.
"TKP ada di dalam mobil, baik itu milik tersangka maupun milik ibu korban. Dan juga beberapa spot umum, yaitu kolam renang di beberapa hotel yang ada di Solo," ujarnya.
Curhatan korban ungkap aksi tersangka
Lima bulan mengalami kekerasan seksual, seorang siswi SMA di Tangerang akhirnya berani mengungkap dirinya menjadi korban pencabulan oleh Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo.
Sempat merasa takut, korban akhirnya menceritakan tindakan bejat tersangka kepada gurunya hingga kasus ini berhasil terungkap.
"Jadi korbannya ini merasa takut dan kemudian melaporkan itu kepada guru di sekolahnya, sehingga kemudian dari situlah kemudian disampaikan kepada ayah korban," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Terlihat curhatan korban dengan gurunya tersebut juga menjadi barang bukti yang dikumpulkan polisi. Dalam curhatan korban, tersangka disebut menunjukkan alat kelaminnya kepada korban dan memasukkan tangan ke dalam pakaian korban.
Kapolres pun berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban. Terlebih korban masih di bawah umur.
"Kami melibatkan tim dari SDM Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA terus mendampingi melakukan konseling untuk pemulihan pasca trauma yang dilakukan yang terjadi pada korbannya," ujar dia.
Tersangka terancam 15 tahun bui
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).[zbr]