WahanaNews-Solo | Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Klaten memasang spanduk di sekeliling Alun-alun Klaten yang berisi larangan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut mulai Sabtu (18/6/2022).
Relokasi pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Klaten terus bergulir. Berdasarkan pantauan Solopos.com, spanduk itu terpasang di empat sisi alun-alun.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Spanduk itu bertuliskan “Dalam rangka pelaksanaan proyek konstruksi penataan Alun-alun Klaten mulai tanggal 18 Juni 2022 seluruh kawasan Alun-alun Klaten dilarang digunakan untuk aktivitas perdagangan”.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko, mengatakan spanduk tersebut dipasang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskim) Klaten.
Kawasan Alun-alun Klaten steril dari pedagang sesuai hasil kesepakatan dengan pengurus paguyuban PKL alun-alun. Paling lambat kawasan alun-alun steril dari pedagang pada Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Anang menjelaskan komunikasi dengan paguyuban PKL selama ini sudah dilakukan. Sesuai rencana, PKL kuliner alun-alun direlokasi ke Jl. Bali, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah.
Sementara itu, PKL nonkuliner dan permainan direlokasi ke Taman Nyi Ageng Rakit, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat.
“Perwakilan dari PKL alun-alun juga sudah audiensi dengan Bupati. Hari ini akan ada simulasi PKL pindah ke Jl. Bali,” kata Anang, Kamis (16/6/2022).
Sebagai informasi PKL Alun-alun Klaten direlokasi menyusul proyek penataan yang dijadwalkan mulai Juni. Setelah proyek penataan rampung, kawasan alun-alun dipastikan steril dari PKL.
Dari data terakhir, ada 136 PKL kuliner, 69 pedagang nonkuliner, dan 19 pedagang yang menyediakan wahana permainan.
Pemkab menyiapkan tempat relokasi, yakni di sepanjang Jl Bali untuk PKL kuliner dan kawasan Taman Nyi Ageng Rakit Rawa Jombor untuk PKL nonkuliner dan wahana permainan.
Proyek relokasi Alun-alun Klaten dibiayai APBD Klaten Rp9 miliar. Proyek penataan alun-alun ditujukan untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik.
Rencananya ada penambahan beberapa fasilitas di kawasan tersebut, seperti wahana permainan dan olahraga. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan sudah ada kesepakatan tenggat waktu relokasi PKL Alun-alun Klaten paling lambat pada Sabtu (18/6/2022).[zbr]