WahanaNews-Solo | Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di showroom yang berada di Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten, Klaten, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis penipuan.
Pelaku bernama Ariyanto, 38, warga Kecamatan Karangnongko yang berdomisili di Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY. Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Polsek Karanganom, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga:
Maling Laptop Tukar Buku yang Tertangkap Basah di Bus Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan pelaku beraksi pada Jumat (15/4/2022).
Dia mendatangi showroom jual-beli sepeda motor bekas milik korban diantar oleh sopir carteran.
Di showroom, pelaku langsung melihat-lihat sepeda motor Kawasaki KLX. Kepada penjaga showroom, pelaku lantas berpura-pura ingin mencoba sepeda motor dan akhirnya diizinkan.
Baca Juga:
Showroom Belum Buka, Volvo Cars Sudah Dipesan Lebih dari 100 Unit
Namun, pelaku tak kunjung kembali ke showroom setelah ditunggu sekitar 15 menit.
“Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganom,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Kamis (12/5/2022).
Wakapolres menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menerima informasi jika pelaku berada di Gunungkidul. Tim lantas bergegas dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor dan penipuan.
“Beberapa kali pelaku keluar-masuk penjara dengan perkara yang sama,” jelas dia.
Atas kejadian itu, Eko mengimbau agar warga yang memiliki usaha jual-beli kendaraan bermotor lebih berhati-hati.
“Kalau ada yang membeli sepeda motor, tidak perlu dibawa keluar. Sebenarnya kalau orang yang sudah mengerti mesin tidak perlu mencoba kendaraan,” kata dia.
Ariyanto diketahui mengubah penampilan sepeda motor sebelum dia tawarkan agar sepeda motor itu agar tak dikenali korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengubah warna bodi sepeda motor dari hijau menjadi hitam, mengganti plat nomor, serta merusak nomor rangka mesin. Dia beralasan nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, pelaku tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten sebelum sempat menjual sepeda motor curian.
“Belum ditawarkan ke pembeli. Kalau sebelum-sebelumnya [pencurian sebelumnya], sepeda motor digadaikan,” kata Ariyanto.
Salah satu penjaga showroom, Endro Bagas Saputra, 20, mengatakan awalnya berani melepas sepeda motor untuk dicoba lantaran mengira sopir carteran yang masih berada di showroom merupakan teman pelaku.
Namun, setelah ditanya ternyata orang tersebut merupakan sopir carteran dan baru kali pertama bertemu.
Awalnya, pemilik showroom sempat tak yakin sepeda motor tersebut bisa ditemukan. Berkat kesigapan Polres Klaten, pelaku bisa ditangkap beserta barang bukti sepeda motor.
“Ke depan kalau ada calon pembeli yang mau mencoba, saya ikut membonceng biar tidak terjadi peristiwa serupa,” kata dia.[zbr]