WahanaNews-Solo | Korban tabrak lari beruntun di Kartasura, Sukoharjo, yang sempat dirawat di RSIS Yarsis karena mengalami luka saat ini sudah pulang di rumah. Di sisi lain, tersangka kasus tabrak lari tersebut, Irawan, saat ini masih ditahan polisi.
Hal itu diungkapkan Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan, saat dihubungi Solopos melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/5/2022) malam.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Anggota DPRD Ngawi
“Tersangka masih diamankan. Korban sudah di rumah semua, hanya luka ringan,” tulis Guntur dalam pesan Whatsapp.
Sebagaimana diberitakan, tabrak lari beruntun terjadi di sejumlah lokasi mulai dari underpass Makam haji hingga RS UNS, Jl Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (1/5/2022) malam.
Pelakunya mengendarai mobil Honda Mobilio yang ternyata merupakan mobil rental Setidaknya 10 orang menjadi korban tabrak lari beruntun di Kartasura, Sukoharjo, tersebut. Pelaku yang bernama Irawan, warga Sumber, Banjarsari, Solo, kini sudah berstatus tersangka.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari Pesepeda Gunung di Depok, Polisi: Kita Masih Lidik
Awalnya, mobil rental yang dikendarai Irawan itu melaju dari Purbayan dan menabrak satu orang di underpass Makam haji. Mobil langsung kabur dan menabrak pengendara lain di beberapa lokasi seperti di jalan menuju Kleco, di simpang Kleco, hingga RS UNS Jl A Yani, Kartasura.
Total jumlah korban tabrak lari Kartasura itu sekitar 10 orang di mana empat di antaranya menjalani rawat jalan karena luka ringan dan satu dirawat. Saat sampai di RS UNS Solo, mobil dengan tiga penumpang itu langsung dihentikan warga yang mengejar sejak dari underpass Makam haji.
“Bisa kami kenakan Pasal 310 ayat (2), (ancaman maksimal 1 tahun penjara) dan Pasal 311 UU LLAJ (ancaman maksimal 12 tahun penjara),” kata Guntur.[zbr]