WahanaNews-Solo | EP (40), perempuan asal Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo, ditangkap polisi saat akan membobol salah satu indekos di Bantul, DIY, Selasa (1/2/2022).
EP disebut pencuri spesialis indekos dengan modus kunci palsu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Anar Fuadi mengatakan, kejadian berawal saat salah satu korban yakni Hana Putri Fayza (19) pulang ke indekosnya di Kapanewon Banguntapan, Bantul, pada Minggu (23/1/2022) pukul 17.00 WIB.
Sesampainya di indekos, mahasiswa UAD itu mendapati pintu kos dalam keadaan terbuka.
"Setelah dicek, laptop merek Acer beserta charger milik korban sudah lenyap," kata Anar kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Korban kemudian melapor ke Polsek Banguntapan.
Polsek Banguntapan dan unit Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan sampai mengantongi ciri-ciri pelaku.
Pada Kamis siang (27/1/2022), polisi pun melakukan pengintaian.
Bahkan, saat itu terduga pelaku tampak akan kembali menjalankan aksinya di salah satu indekos di sekitar kampus UAD.
"Setelah melakukan pengintaian, ternyata benar terduga pelaku itu masuk ke rumah kos-kosan. Saat dia melakukan aksinya, personel dibantu warga kemudian menyergap bersangkutan," ujar Anar.
Selain meringkus EP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor jenis matic yang dipakai saat beraksi.
Selain itu ada pula 2 laptop serta segepok kunci palsu berbagai jenis.
"Dari keterangan, untuk modusnya pelaku ini memastikan indekos yang akan disasar dalam keadaan kosong. Nah, setelah dipastikan tak berpenghuni pelaku mulai aksinya, membuka pintu kos pakai berbagai jenis kunci palsu yang telah dipersiapkan," ucapnya.
Tak hanya itu, ternyata EP sudah kerap beraksi di sejumlah indekos di sekitar Kampus 4 UAD, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Pada 5 dan 21 Januari 2022, EP berhasil menggondol 2 laptop.
Laptop itu dijual di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, dan di Solo, Jawa Tengah.
"EP mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah indekos di sekitar UAD kampus 4. Jadi pelaku ini spesialis pencuri di indekos sekitar kampus," katanya.
Atas perbuatannya, EP disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka 5 tahun penjara," kata Anar. [rda]