WahanaNews-Solo | Wacana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surakarta dipindah keluar Kota Solo mencuat pada 2017 saat Solo masih dipimpin Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Bahkan saat itu Pemkot Solo sudah memiliki rencana untuk bangunan bekas Rutan tersebut setelah direlokasi ke tempat baru.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pemkot berniat mengelola bangunan cagar budaya itu dan menjadikan sebagai tempat pertunjukan seni atau opera house.
Rudy, sapaan akrabnya, saat itu mengatakan bangunan Rutan Kelas I Solo itu merupakan milik pemerintah pusat yang dikelola Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Untuk itu, jika ingin mewujudkan rencana menjadikan bangunan bekas Rutan itu sebagai opera house seizin Kemenhan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
“Kami tertarik mengelola bangunan Rutan Solo jika benar jadi direlokasi. Pemkot akan menjadikan bekas bangunan rutan untuk opera house,” ujar Rudy dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (9/4/2017).
Mengenai lokasi untuk bangunan baru Rutan Solo yang akan dipindah itu, saat Pemkot mengusulkan Desa Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.
Desa Plesungan dianggap cocok karena masih banyak lahan kosong untuk dijadikan Rutan Solo.
Selain itu, lokasi tersebut juga dinilai strategis karena tidak terlalu jauh dari Sukoharjo maupun Solo. Seperti diberitakan, pada Senin (14/2/2022) siang telah digelar rapat koordinasi rencana relokasi Rutan Kelas I Solo.
Tidak Ganti Nama
Rapat dihadiri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Anggota DPR Komisi III Eva Yuliana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin, dan Kepala Rutan Kelas I Solo Urip Dharma Yoga.
Ada dua alternatif lokasi yang dibahas, yakni Sukoharjo atau Karanganyar.
Meski dipindah keluar Solo, nama Rutan dipastikan tidak akan berganti karena itu sudah menjadi nomenklatur.
Rutan Solo direncanakan dipindah lantaran beberapa pertimbangan.
Pertama, jumlah warga binaan yang sudah melebihi kapasitas (overload). Dari kapasitas ideal 293 orang, per Senin (14/2/2022) dihuni hingga 555 orang.
Pertimbangan kedua yakni lokasinya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perluasan atau pengembangan mengingat Rutan Solo berada di tempat permukiman yang padat.
Terakhir, adanya masalah banjir seperti yang terjadi saat hujan deras pada Jumat (11/2/2022) lalu. Genangan air sampai masuk ke kamar-kamar napi. [rda]