Kelima tersangka seluruhnya adalah anggota Pemuda Pancasila (PP).
Dengan bertambahnya lima tersangka baru ini, total ada enam anggota Pemuda Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan.
Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Target Rumah Subsidi Jadi 50 Ribu Unit untuk Buruh dan Pekerja
Kelima tersangka baru ini memiliki peran berbeda dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kelima tersangka itu adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25).
Baca Juga:
Enam Strategi Kemenkes Tekan Angka Kematian Bayi, Mulai dari Pencatatan hingga Pelatihan Bidan
Sebelumnya, polisi menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial RC.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. [non]