Kelima tersangka seluruhnya adalah anggota Pemuda Pancasila (PP).
Dengan bertambahnya lima tersangka baru ini, total ada enam anggota Pemuda Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan.
Baca Juga:
Rumah Terancam Dilelang,Pemilik Awal Dan Bank Serta Notaris Digugat Pembeli ke Pengadilan.
Kelima tersangka baru ini memiliki peran berbeda dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kelima tersangka itu adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25).
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Sebelumnya, polisi menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial RC.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. [non]