WahanaNews-Jateng | Mengenai penetapan upah minimum 2022, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta massa buruh yang akan menggelar aksi di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19.
"Masih ada potensi penyebaran COVID-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal di Semarang, Kamis. Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis (25/11).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kepolisian, lanjut dia, telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar. Selain itu, kata dia, kepolisian akan berupaya untuk memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan. "Karena ini masih dalam suasana COVID-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935.[non]