Jateng.WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga kecamatan Blora Kabupaten Blora.
HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Dalam keterangannya saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora. Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH membeberkan bahwa peristiwa tersebut
terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Didampingi oleh Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan KBO Satreskrim Ipda Suhari,SH. Kasatreskrim Polres Blora mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat tersangka berada di rumah.
Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kasat Reskrim mengatakan motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.
“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.