Akun media sosial milik tim pemenangan pasangan calon, kata dia, nantinya juga ikut menjadi sasaran pengawasan sehingga pelibatan media sebagai pengawas partisipatif juga bisa ikut mengawasi agar Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa ada kecurangan, termasuk politik uang.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Annas mengingatkan kepada semua awak media untuk selalu berpihak pada kebenaran dan objektif dalam pemberitaan karena bisnis media merupakan bisnis kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Ingat! Media yang terverifikasi Dewan Pers ketika ada permasalahan soal berita, bisa ditempuh lewat mediasi. Kalaupun ada kesalahan penulisan, sesuai dengan Undang-Undang Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi," ujarnya.
Berbeda dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, kata dia, bisa saja permasalahan pemberitaan yang dianggap merugikan orang lain ditempuh lewat jalur hukum sehingga patut menjadi kewaspadaan bersama dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik dengan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]