"Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka berijin," ucap Yeti.
Sementara itu, Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak di lapangan.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Yang sering jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai. Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas," tegas Hendi.
Disampaikannya, pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.
"Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak. Paling tidak salah satulah pajak," ungkap Hendi.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Ditambahkannya, para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata.
"Mereka akan diberi kartu identitas agar Pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," katanya.[non]