"Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka berijin," ucap Yeti.
Sementara itu, Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak di lapangan.
Baca Juga:
Di Usia 40 Tahun, Chris Paul Kembali Perkuat Clippers di NBA 2025–2026
"Yang sering jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai. Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas," tegas Hendi.
Disampaikannya, pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.
"Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak. Paling tidak salah satulah pajak," ungkap Hendi.
Baca Juga:
Bupati Paluta Serahkan SK Tiga Plt Kepala Dinas.
Ditambahkannya, para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata.
"Mereka akan diberi kartu identitas agar Pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," katanya.[non]