Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (12/11/2021) sore, pengemudi Pajero bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Lalu datang sejumlah orang yang merupakan debt collector dengan menggunakan mobil Alya merah.
Saat itu, mereka menanyakan keberadaan pemilik mobil Pajero berwarna hitam yang ada di lokasi itu.
Menurut Berry, sempat terjadi perselisihan antara pemilik mobil Pajero hingga salah satu debt coleetor terkena sabetan parang.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
"Pemilik Pajero menyimpan parang di mobilnya, kemudian terjadi aksi saling rebut antara pemilik mobil dengan debt collector. Dari situ salah satu debt collector terkena parang," kata Berry saat dihubungi, Jumat malam.
Aksi tersebut sempat membuat heboh sarga setempat. Diduga kuat, kejar-kejaran tersebut bermula dari penarikan paksa mobil Pajero oleh debt collector yang menggunakan Ayla nopol E 1725 LD.[non]