WahanaNews-Jateng | Sekelompok debt collector yang mengejar Pajero menggunakan Ayla warna merah di Purwokerto, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka bagi sopir Pajero berinisial IL (38), warga Bekasi.
Untuk keempat debt collector tersebut adalah KRT (33), AK (37) warga HP (35) dan OK (34), seluruhnya warga Banyumas.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Keempatnya diduga nekat mengejar IL karena telah menunggak angsuran mobil Pajero Sport bernomor polisi nopol B 800 KSU itu.
"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Kompol Berry, Senin (16/11/2021).
Berry menjelaskan, penetapan sopir Pajero jadi tersangka berdasarkan temuan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun dan senjata tajam.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Menurut Berry, barang bukti itu ditemukan polisi di dalam dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah barang bukti mobil
"Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," ujar Berry.
Sementara itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.