JATENG.WAHANANEWS.CO, Pemalang - Menanggapi efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, DPRD Kabupaten Pemalang meminta agar pelaksanaan efisiensi tidak menyentuh dana pembangunan infrastruktur, terutama untuk perbaikan jalan dan pengelolaan sampah.
Hal ini mengingat hingga kini Pemalang belum mampu mengatasi permasalahan jalan rusak dan penumpukan sampah yang hampir merata di semua wilayah.
Baca Juga:
Masifkan Sampah Jadi RDF, Kota Bandung Tambah Lagi TPST
Anggota Komisi C Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Pemalang Ajeng Triyani menuturkan, sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang harus langsung bisa melaksanakan efisiensi anggaran di semua OPD.
Langkah ini untuk mengurangi beban belanja pada barang dan jasa yang tidak terlalu diperlukan dalam rangka mendukung program prioritas dari pemerintah pusat.
Walaupun begitu, pihaknya mendorong agar Pemkab tidak melakukan efisiensi anggaran pada infrastruktur fisik seperti pembangunan jalan dan sarana prasarana untuk pengelolaan sampah.
Baca Juga:
DLH Cirebon Klaim Pengelolaan Sampah Terus Membaik
Sebab, saat ini kedua hal itu merupakan bidang prioritas yang harus dilaksanakan pembangunannya, menilik dorongan aspirasi masyarakat yang berkeinginan memiliki infrastruktur jalan mulus dan pengentasan penumpukan sampah.
“Ya efisiensi kita laksanakan sesuai Inpres, tetapi perlu digarisbahwahi saat ini Pemalang memerlukan anggaran cukup besar untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan sarpras pendukung pengolahan sampah. Jadi mohon tidak menyentuh anggaran itu,” tegasnya.
Bendahara Fraksi PKB itu, juga akan berupaya pada rapat-rapat bersama eksekutif dan birokrasi agar mendorong tidak adanya pemotongan anggaran di bidang ini.