Jateng.WAHANANEWS.CO - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran merespons positif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menggelar forum penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, beberapa waktu lalu.
“Pengendalian TKA adalah instrumen menjaga kedaulatan tenaga kerja nasional, bukan sebagai penghambat investasi,” ujar Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Targetkan PAD Rp1 Triliun, 10 Perusahaan Terima Penghargaan Atas Kepatuhan Bayar DKPTKA
Menurut Tohom, investasi yang masuk ke kawasan industri seperti KEK Industropolis Batang harus berjalan seimbang antara kebutuhan keahlian tertentu dan kewajiban memperbesar ruang kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Ia menilai forum yang diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan pengguna TKA tersebut penting agar aturan penggunaan tenaga asing tidak berhenti sebagai dokumen perizinan.
“TKA boleh hadir untuk kebutuhan spesifik, tetapi tenaga kerja lokal harus naik kelas melalui pendampingan, pelatihan, dan alih keahlian yang benar-benar terukur,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
Tohom berpandangan, kewajiban menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping harus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat transfer keahlian di lingkungan industri.
Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak boleh hanya mengejar kelancaran operasional, tetapi juga wajib meninggalkan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kompetensi pekerja lokal.
Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa daerah industri baru seperti Batang akan berhasil jika pertumbuhan pabrik, infrastruktur, dan lapangan kerja berjalan dalam satu tarikan napas pembangunan nasional.
“Jangan sampai kawasan industri tumbuh megah, tetapi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton dari perubahan ekonomi di daerahnya sendiri,” ujar Tohom.
Ia menilai pengaturan khusus penggunaan TKA di kawasan ekonomi perlu diimbangi pengawasan kuat agar percepatan investasi tetap sejalan dengan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
Menurut Tohom, kebijakan TKA yang sehat harus memberi kepastian bagi investor, perlindungan bagi pekerja Indonesia, dan arah yang jelas bagi penguatan SDM nasional.
“Investasi terbaik adalah investasi yang membuat anak bangsa semakin ahli, semakin produktif, dan semakin berdaulat di negeri sendiri,” kata Tohom.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, Muhammad Ridho, menyampaikan bahwa penggunaan TKA di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.
“TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan,” jelas Ridho.
Ridho mengatakan TKA tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal.
Ia menjelaskan TKA yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan sesuai jabatan dan pengalaman kerja paling sedikit lima tahun.
Perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.
Dalam forum tersebut, Kemnaker memaparkan beberapa jenis pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA sesuai karakter pekerjaan dan kebutuhan perusahaan.
Untuk pekerjaan sementara seperti audit, pemasangan mesin, atau produksi film, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.
“Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping,” terang Ridho.
Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku RPTKA dapat mencapai lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Ridho juga mengingatkan sejumlah larangan dalam penggunaan TKA, termasuk larangan menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan larangan rangkap jabatan dalam satu perusahaan.
“Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA,” tegas Ridho.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang, Suprapto, menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan TKA tetap harus mengedepankan tenaga kerja Indonesia.
“TKA hanya untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu,” tutur Suprapto.
Suprapto mengatakan perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan memberikan pelatihan, termasuk fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA.
Menurut Suprapto, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA melalui koordinasi lintas sektor dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.
MARTABAT Prabowo-Gibran menilai penguatan pengawasan TKA selaras dengan agenda pembangunan ekonomi nasional yang produktif, adil, dan berpihak pada peningkatan kualitas SDM Indonesia.
[Redaktur: Sandy]