WahanaNews-Jateng | Salah seorang gadis remaja di Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan setelah hilang selama lima hari dan pergi tanpa pamit.
"Korban pergi dari rumah tanpa pamit sejak Sabtu, 20 November. Karena tidak pulang dan tidak diketahui keberadaannya, pihak keluarga mengadukan ke Polsek Giriwoyo pada Kamis, 25 November," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Suwondo menerangkan usai melapor ke polisi, pihak keluarga terus berupaya mencari korban. Hingga akhirnya korban ditemukan di teras minimarket di wilayah Kecamatan Pracimantoro pada malam hari.
"(Korban) Ditemukan di teras minimarket kemudian dibawa pulang ke rumah. Saat ditanyai oleh keluarga perihal kepergiannya, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku di salah satu hotel di Pracimantoro," terangnya.
Keluarga langsung melaporkan hal ini ke polisi. Polisi lalu bergerak menangkap Joko Santoso (25) yang merupakan karyawan hotel tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pelaku melakukan bujuk rayu hingga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, yang melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak," terang Suwondo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [non]