Menurut dia ada kasus yang kondisinya berkelanjutan setelah Covid-19, pasarnya ketika Covid itu berhenti, untuk memulihkannya tidak mudah, seperti Danar Hadi, Kusuma Hadi, sekarang perusahaan di satu grub Kusuma Hadi itu semuanya dirumahkan, belum pulih, kaitannya dengan pasarnya.
"Perlu saya sampaikan PHK yang jumlahnya sekian yang kasus-kasus kecil itu juga banyak , misalnya tenaga kerjanya melanggar ketentuan yang diatur di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama , contoh ketika dia bekerja di sektor garmen yang produksinya itu gampang terbakar, merokok di lingkungan pabrik itu sudah larangan keras sehingga bisa saja tidak ada peringatan satu, dua, langsung bisa di-PHK," katanya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]