WahanaNews-Jateng | Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah yang terbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat usia pekerja telah capai 56 tahun, menuai kritik dari banyak pihak, khususnya dari lingkungan buruh.
Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Keresahan tentang JHT juga terjadi di daerah, termasuk dari jajaran pejabat daerah.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menegaskan, kebijakan tersebut diakuinya menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan para pekerja di daerah.
Apalagi selama ini, JHT akan jadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Apalagi belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," katanya, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, di tingkat daerah, saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK. Dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal, mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon.