"Situasi ini, kemudian membuat pekerja yang terkena PHk mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," katanya.
Anggota DPR RI, Prasetyo Hadi mendorong pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun. Banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup, karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI, meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Wonosobo, Purworejo, Temanggung, dirinya mengajak pemerintah bergotongroyong untuk fokus pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat memberatkan di masa pandemi.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Misalnya, membuat kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM lokal yang berada di daerah-daerah, tentunya akan sangat membantu para pekerja baik buruh atau karyawan kantoran yang terkena PHK," kata kader Partai Gerindra ini.
Ditambahkan, dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap.
"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian," tandasnya.