Jateng.WahanaNews.co, Temanggung - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, mengingatkan jajaran Polri di Kabupaten Temanggung untuk senantiasa menjaga netralitas selama Pilkada 2024.
Kapolda di Temanggung, Selasa (5/11/2024), menyampaikan bahwa anggota Polri harus netral, dan ketentuan ini adalah amanat undang-undang.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Anggota Polri yang tidak netral pada pilkada jelas mendapat hukuman," katanya.
Dia menyampaikan hal itu pada arahan di Polres Temanggung.
Kedatangan Kapolda di Mapolres Temanggung tersebut disambut Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo dan Ketua DPRD Yunianto, selain jajaran Forkopimda lainnya.
Kapolda mengatakan buku saku tentang pedoman netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024. Buku itu antara lain berisi perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pilkada 2024 dan perintah patroli netralitas.
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dukung Kejari Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024
Dikatakan Polri dan TNI harus menjaga soliditas baik secara internal maupun eksternal, selain itu juga mengajak penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu bersikap netral.
Ia menuturkan perilaku netralitas itu antara lain dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis, dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara dan dilarang menjadi pengurus parpol anggota tim sukses bakal paslon.
Selain itu, kata dia dilarang menggunakan memasang dan memerintahkan orang lain untuk memasang atribut kampanye dalam pilkada, serta dilarang sebagai pembicara narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan sprin tugas.